AscaCRM
Account Executive Registration
Complete the information below to submit your registration.

* Required

Use the +62 format, for example +6281234567890.

JPG, JPEG, PNG, or PDF. Maximum 5 MB.

JPG, JPEG, PNG, or PDF. Maximum 5 MB.

Identity data, place and date of birth, emergency contacts, documents, and bank information are used to verify and manage Account Executive registrations. Sensitive data is only accessible to authorized parties.

Learn how we process your Personal Data

Perjanjian Kepatuhan, Kerahasiaan, Pelindungan Data, dan Etika Penjualan Account Executive Ascatech

Version 1 · Effective January 1, 2026

PERJANJIAN KEPATUHAN, KERAHASIAAN, PELINDUNGAN DATA, DAN ETIKA PENJUALAN ACCOUNT EXECUTIVE ASCATECH Perjanjian ini dibuat dan diterima secara elektronik antara: 1. PT ASLITA CAKRAWALA TEKNOLOGI, berkedudukan di Jl. Prof. DR. H. Andi Hakim Nasoetion, Kel. Tegallega, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129, selanjutnya disebut “Perusahaan”; dan 2. calon Account Executive yang identitas dan data registrasinya tercatat dalam sistem AscaCRM, selanjutnya disebut “AE”. Perusahaan dan AE secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. Dengan menerima Perjanjian ini, AE menyatakan telah membaca seluruh isinya, memahami hak dan kewajibannya, memberikan data registrasi yang benar, dan cakap melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. PASAL 1 DEFINISI 1. “Informasi Rahasia” adalah setiap informasi yang tidak tersedia secara sah untuk umum dan diketahui, diterima, diakses, dibuat, dikembangkan, atau dikelola AE sehubungan dengan proses registrasi, tugas, hubungan kerja, hubungan keagenan, atau kerja sama dengan Perusahaan, baik dalam bentuk lisan, tertulis, visual, elektronik, digital, maupun bentuk lainnya. 2. Informasi Rahasia mencakup seluruh data dan informasi Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. daftar pelanggan, calon pelanggan, prospek, lead, kontak, pengambil keputusan, kebutuhan pelanggan, riwayat komunikasi, aktivitas, dan catatan CRM; b. proposal, quotation, harga, diskon, biaya, margin, target, komisi, skema insentif, strategi penjualan, pipeline, forecast, dan rencana bisnis; c. informasi produk, layanan, arsitektur, jaringan, infrastruktur, konfigurasi, source code, kredensial, akses sistem, dokumentasi teknis, roadmap, hasil pengujian, dan prosedur internal; d. informasi keuangan, kontrak, pemasok, vendor, mitra, karyawan, tenaga ahli, kebijakan internal, audit, insiden, keamanan, dan operasional Perusahaan; e. informasi milik pelanggan, calon pelanggan, vendor, mitra, atau pihak lain yang wajib dijaga oleh Perusahaan; dan f. informasi lain yang diberi tanda rahasia atau yang secara wajar seharusnya dipahami sebagai rahasia berdasarkan sifat informasi atau keadaan pengungkapannya. 3. “Rahasia Dagang” adalah Informasi Rahasia yang mempunyai nilai ekonomi karena tidak diketahui umum, dipertahankan kerahasiaannya, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rahasia dagang. 4. “Data Pribadi” adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 5. “Data Perusahaan” adalah seluruh catatan bisnis, data CRM, dokumen, komunikasi, materi, file, laporan, konfigurasi, kredensial, dan informasi yang dibuat, diperoleh, diterima, atau dikelola dalam rangka kegiatan Perusahaan. Data Pribadi yang terdapat di dalamnya tetap wajib diproses sesuai ketentuan pelindungan data pribadi. 6. “Sistem Perusahaan” adalah AscaCRM dan setiap aplikasi, akun, perangkat, penyimpanan, jaringan, email, media komunikasi, atau sistem lain yang disediakan, dioperasikan, atau disetujui Perusahaan. 7. “Kesempatan Usaha” adalah lead, prospek, pelanggan, peluang penjualan, renewal, upsell, referral, tender, atau potensi transaksi yang diperoleh atau dikembangkan melalui nama, data, sistem, sumber daya, hubungan, atau kegiatan Perusahaan. PASAL 2 KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP 1. Perjanjian ini mengatur kepatuhan, kerahasiaan, pelindungan data, keamanan informasi, dan etika penjualan AE. 2. Perjanjian ini melengkapi dan tidak menggantikan perjanjian kerja, perjanjian kerja sama, kebijakan komisi, kebijakan keamanan, kebijakan privasi, kode etik, atau dokumen lain yang berlaku antara AE dan Perusahaan. 3. Perjanjian ini tidak mengubah tipe AE yang telah tercatat dalam registrasi. 4. Perjanjian ini tidak dengan sendirinya membentuk hubungan kerja apabila hubungan tersebut tidak ada. 5. Perjanjian ini tidak dengan sendirinya memberikan hak atas komisi, gaji, tunjangan, kewenangan menandatangani kontrak, atau kewenangan lain untuk mewakili Perusahaan. 6. AE hanya berwenang melakukan tindakan yang secara tertulis diberikan atau disetujui oleh Perusahaan. 7. AE dilarang mengangkat subagen, memberikan kuasa kepada pihak lain, menandatangani perikatan atas nama Perusahaan, atau membuat komitmen yang mengikat Perusahaan tanpa kewenangan tertulis. PASAL 3 KEWAJIBAN ETIKA DAN PROFESIONAL PENJUALAN 1. AE wajib bertindak jujur, profesional, beritikad baik, bertanggung jawab, dan menjaga reputasi Perusahaan. 2. AE wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan mengenai produk, layanan, kemampuan, harga, persyaratan, jadwal, dukungan, risiko, dan kewajiban Perusahaan. 3. AE dilarang: a. membuat janji, jaminan, representasi, atau klaim yang tidak didukung materi resmi atau persetujuan Perusahaan; b. menawarkan diskon, harga, termin pembayaran, benefit, produk, ruang lingkup, jadwal, atau layanan di luar kewenangannya; c. memalsukan tanda tangan, persetujuan, purchase order, kontrak, bukti pembayaran, aktivitas, dokumen pelanggan, atau catatan CRM; d. menutupi fakta material yang dapat memengaruhi keputusan pelanggan atau Perusahaan; e. menggunakan identitas, jabatan, merek, atau materi Perusahaan untuk kepentingan di luar tugas yang sah; f. memberikan informasi palsu mengenai pesaing; g. melakukan praktik penjualan yang manipulatif, menekan, menipu, diskriminatif, atau melanggar hukum; atau h. menjanjikan hasil, layanan, aktivasi, kapasitas, kualitas, atau tanggal penyelesaian yang belum disetujui pihak berwenang dalam Perusahaan. 4. AE wajib menggunakan proposal, quotation, materi, harga, kontrak, serta proses persetujuan resmi Perusahaan. 5. AE wajib mencatat aktivitas, komunikasi penting, peluang, perubahan kebutuhan, proposal, keputusan pelanggan, dan hasil tindak lanjut secara akurat serta tepat waktu dalam AscaCRM sesuai kebijakan Perusahaan. 6. AE dilarang membuat “shadow CRM”, menyembunyikan peluang, menghapus riwayat, memindahkan data ke catatan pribadi, atau sengaja membuat catatan palsu atau tidak lengkap untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menghindari pengawasan. PASAL 4 DATA CRM, PROSPEK, PELANGGAN, DAN KESEMPATAN USAHA 1. Catatan bisnis dan Data Perusahaan yang timbul dari kegiatan AE untuk Perusahaan berada dalam pengendalian Perusahaan dan wajib dikelola melalui Sistem Perusahaan. 2. AE wajib memasukkan dan memelihara data prospek, pelanggan, komunikasi, dokumen, serta Kesempatan Usaha sesuai standar yang ditetapkan Perusahaan. 3. AE dilarang tanpa persetujuan tertulis: a. menyalin, mengekspor, mengunduh massal, mencetak, memotret, merekam, atau memindahkan Data Perusahaan; b. mengirim Data Perusahaan ke email pribadi, cloud pribadi, aplikasi pesan pribadi, perangkat yang tidak disetujui, atau pihak lain; c. menjual, menukar, menyewakan, memberikan, membocorkan, atau memanfaatkan data pelanggan atau prospek untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga; d. mengalihkan atau membelokkan Kesempatan Usaha Perusahaan kepada diri sendiri, perusahaan lain, kerabat, mitra pribadi, atau pihak ketiga; e. menghubungi pelanggan atau prospek menggunakan Data Perusahaan untuk menawarkan produk atau jasa di luar Perusahaan; f. mengklaim kepemilikan pribadi atas data, catatan, proposal, pipeline, atau hubungan pelanggan yang diperoleh melalui kegiatan Perusahaan; atau g. menyimpan salinan data pelanggan atau prospek setelah akses atau hubungan dengan Perusahaan berakhir. 4. Ketentuan ini tidak dimaksudkan menghilangkan hak subjek Data Pribadi. Pemrosesan Data Pribadi tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perusahaan. PASAL 5 KEWAJIBAN MERAHASIAKAN SELURUH DATA PERUSAHAAN 1. AE wajib merahasiakan seluruh Data Perusahaan dan Informasi Rahasia. 2. Kewajiban kerahasiaan berlaku terhadap informasi yang diakses secara sengaja maupun tidak sengaja dan terhadap informasi yang diterima sebelum maupun setelah AE memperoleh AE ID. 3. AE hanya boleh menggunakan Informasi Rahasia sejauh diperlukan untuk menjalankan tugas yang sah bagi Perusahaan. 4. AE hanya boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak yang: a. berwenang; b. mempunyai kebutuhan kerja yang sah untuk mengetahuinya; dan c. terikat kewajiban kerahasiaan yang memadai. 5. AE wajib menerapkan tingkat kehati-hatian yang wajar dan sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan yang diterapkan terhadap informasi rahasia milik sendiri. 6. AE dilarang membahas Informasi Rahasia di ruang publik, media sosial, forum, grup yang tidak berwenang, tempat umum, atau lokasi lain yang memungkinkan informasi didengar, dilihat, direkam, atau diakses pihak tidak berwenang. 7. AE dilarang menggunakan Informasi Rahasia untuk: a. transaksi pribadi; b. persaingan tidak sehat; c. keuntungan pribadi; d. keuntungan pihak lain; e. membangun usaha atau daftar pelanggan pribadi; atau f. tindakan yang merugikan Perusahaan, pelanggan, calon pelanggan, mitra, atau pemilik informasi. 8. Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku terhadap informasi yang dapat dibuktikan oleh AE: a. telah tersedia secara sah untuk umum bukan akibat pelanggaran AE; b. telah dimiliki secara sah oleh AE sebelum diterima dari Perusahaan dan tidak terikat kewajiban kerahasiaan; c. diterima secara sah dari pihak ketiga yang tidak melanggar kewajiban kerahasiaan; atau d. dikembangkan secara independen tanpa menggunakan Informasi Rahasia. 9. Apabila AE diwajibkan mengungkapkan Informasi Rahasia berdasarkan hukum atau perintah pejabat berwenang, AE wajib, sepanjang tidak dilarang hukum: a. segera memberitahukan Perusahaan; b. memberikan waktu yang wajar bagi Perusahaan untuk mengambil langkah perlindungan; dan c. mengungkapkan hanya bagian minimum yang diwajibkan. PASAL 6 PELINDUNGAN DATA PRIBADI 1. AE hanya boleh memperoleh, mengakses, menggunakan, memperbarui, menyimpan, mengirim, membagikan, atau menghapus Data Pribadi untuk tujuan tugas yang sah dan sesuai instruksi serta kebijakan Perusahaan. 2. AE wajib: a. membatasi pengumpulan dan penggunaan Data Pribadi pada kebutuhan yang relevan; b. menjaga akurasi data yang dicatat; c. mencegah akses, pengungkapan, perubahan, kehilangan, penggunaan, atau pemrosesan yang tidak sah; d. menghormati permintaan dan hak subjek Data Pribadi yang diteruskan melalui proses resmi Perusahaan; e. mengikuti masa retensi serta instruksi penghapusan atau pemusnahan; f. tidak mengumpulkan Data Pribadi melebihi kebutuhan tugas; g. tidak menyimpan Data Pribadi lebih lama dari kebutuhan yang sah; dan h. bekerja sama dalam penanganan permintaan subjek data, audit, insiden, serta pemenuhan kewajiban hukum. 3. AE dilarang menggunakan Data Pribadi pelanggan, calon pelanggan, karyawan, vendor, mitra, atau pihak lain untuk: a. pemasaran pribadi; b. profiling pribadi; c. penjualan data; d. kontak di luar tujuan resmi; e. kepentingan keluarga atau pihak ketiga; atau f. tujuan lain yang tidak disetujui. 4. Dalam hal terjadi atau diduga terjadi kehilangan perangkat, salah kirim, phishing, malware, penggunaan akun tanpa izin, kebocoran, akses tidak sah, atau kegagalan pelindungan Data Pribadi, AE wajib segera dan paling lambat 2 (dua) jam sejak diketahui: a. menghentikan aktivitas yang memperbesar risiko sejauh aman dilakukan; b. melaporkan melalui kanal insiden resmi Perusahaan di general@ascatech.id; c. tidak menghapus bukti atau menutupi kejadian; d. memberikan informasi yang benar mengenai kejadian; dan e. mengikuti instruksi penanganan serta pemulihan. 5. Batas 2 (dua) jam tersebut merupakan kewajiban pelaporan internal AE kepada Perusahaan dan tidak dimaksudkan menggantikan kewajiban pemberitahuan Perusahaan kepada regulator, subjek data, pelanggan, atau pihak lain menurut hukum yang berlaku. PASAL 7 KEAMANAN SISTEM DAN AKUN 1. AE wajib menggunakan akun sendiri, kata sandi yang kuat, autentikasi multifaktor apabila tersedia, serta perangkat dan jaringan yang disetujui Perusahaan. 2. AE dilarang: a. membagikan kata sandi, OTP, token, session, API key, atau kredensial; b. menggunakan akun orang lain; c. mengizinkan pihak lain menggunakan akunnya; d. menonaktifkan pengamanan, logging, antivirus, enkripsi, atau kontrol akses tanpa izin; e. memasang perangkat lunak tidak sah pada perangkat Perusahaan; f. mengakses, memindai, menguji, mengeksploitasi, atau mencoba melewati Sistem Perusahaan di luar kewenangan; atau g. menyimpan Informasi Rahasia pada perangkat bersama atau media penyimpanan yang tidak aman. 3. AE wajib mengunci perangkat saat tidak digunakan, memasang pembaruan keamanan, berhati-hati terhadap phishing, dan menggunakan VPN atau kontrol keamanan lain sesuai kebijakan Perusahaan. 4. AE wajib segera melaporkan kehilangan perangkat, dugaan kompromi akun, atau aktivitas tidak dikenal. 5. Setiap akses ke Sistem Perusahaan dapat dicatat dan diaudit secara wajar untuk keamanan, kepatuhan, investigasi, dan kepentingan operasional yang sah sesuai hukum serta kebijakan Perusahaan. PASAL 8 BENTURAN KEPENTINGAN, HADIAH, SUAP, DAN KICKBACK 1. AE wajib mengungkapkan secara tertulis setiap benturan kepentingan aktual atau potensial, termasuk kepemilikan, hubungan keluarga, hubungan bisnis, pekerjaan sampingan, komisi pihak ketiga, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitasnya. 2. AE dilarang secara langsung maupun tidak langsung: a. menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, atau menerima suap; b. menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, atau menerima kickback; c. menerima komisi pribadi yang tidak disetujui; d. memberikan pembayaran pelicin; e. menawarkan atau menerima keuntungan tidak semestinya; f. memberikan atau menerima hadiah, hiburan, perjalanan, uang, fasilitas, atau benefit yang melampaui kebijakan Perusahaan atau dimaksudkan memengaruhi keputusan bisnis; g. membagi komisi dengan pelanggan, pegawai pelanggan, pejabat, vendor, atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis dan dasar yang sah; h. membuat pembayaran melalui pihak ketiga untuk menyembunyikan tujuan atau penerimanya; atau i. memalsukan biaya, reimbursement, invoice, atau catatan transaksi. 3. Keraguan mengenai hadiah, benefit, konflik, atau pembayaran wajib dilaporkan dan memperoleh persetujuan tertulis sebelum tindakan dilakukan. PASAL 9 HARGA, PEMBAYARAN PELANGGAN, DAN KOMISI AE 1. AE hanya boleh menyampaikan harga, diskon, termin, dan syarat komersial yang telah disetujui melalui proses resmi Perusahaan. 2. Seluruh pembayaran pelanggan wajib dilakukan ke rekening atau kanal pembayaran resmi yang ditetapkan Perusahaan. 3. AE dilarang: a. menerima pembayaran pelanggan ke rekening pribadi; b. meminta pelanggan membayar ke rekening pihak lain; c. menampung, meminjam, menggunakan, atau mengalihkan dana pelanggan; d. menerbitkan invoice, kuitansi, bukti pembayaran, atau konfirmasi pelunasan tanpa kewenangan; e. menjanjikan aktivasi, pengiriman, pengembalian dana, kompensasi, atau perlakuan khusus tanpa persetujuan; atau f. melakukan transaksi sampingan dengan pelanggan menggunakan hubungan atau Data Perusahaan. 4. Hak, perhitungan, eligibility, approval, pembayaran, penahanan, koreksi, atau clawback komisi ditentukan oleh kebijakan komisi dan/atau perjanjian utama yang berlaku, berdasarkan data serta transaksi yang tervalidasi. 5. Penandatanganan Perjanjian ini atau penerbitan AE ID tidak dengan sendirinya menjamin komisi tertentu. 6. Setiap penyesuaian, penahanan, pembatalan, atau pemulihan komisi hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan yang sah, bukti yang memadai, perjanjian atau kebijakan yang berlaku, dan ketentuan hukum. PASAL 10 MEREK, MATERI, DOKUMEN, DAN ASET PERUSAHAAN 1. Seluruh akun, akses, dokumen, template, proposal, materi presentasi, daftar harga, perangkat, kartu identitas, dan aset yang diberikan Perusahaan hanya boleh digunakan untuk tugas resmi. 2. AE tidak boleh mengubah logo, merek, identitas, proposal, syarat layanan, atau materi resmi tanpa izin. 3. AE dilarang mempublikasikan proposal, screenshot CRM, studi kasus, data pelanggan, hasil proyek, komunikasi internal, atau materi Perusahaan sebagai portofolio pribadi tanpa persetujuan tertulis. 4. AE dilarang membuat akun media sosial, domain, halaman, materi promosi, atau identitas yang seolah-olah merupakan kanal resmi Perusahaan tanpa persetujuan. 5. Seluruh aset dan materi Perusahaan wajib dikembalikan apabila diminta atau ketika registrasi ditolak, akses dicabut, atau hubungan berakhir. PASAL 11 PENCATATAN, AUDIT, DAN KERJA SAMA INVESTIGASI 1. AE wajib menjaga catatan yang benar, lengkap, akurat, dapat ditelusuri, dan tidak menyesatkan. 2. AE dilarang menghapus, memanipulasi, menyembunyikan, memindahkan, atau memusnahkan catatan yang relevan dengan transaksi, audit, pengaduan, insiden, atau proses hukum. 3. AE wajib bekerja sama secara wajar dalam: a. audit; b. verifikasi; c. investigasi insiden; d. penyelesaian pengaduan; e. pemulihan data; f. penanganan sengketa; dan g. tindakan kepatuhan. 4. AE wajib memberikan keterangan yang benar dan tidak boleh menghalangi investigasi. 5. Perusahaan wajib menjalankan pemeriksaan secara proporsional, menjaga kerahasiaan proses sejauh memungkinkan, dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. PASAL 12 PENGEMBALIAN DAN PENGHAPUSAN DATA 1. Atas permintaan Perusahaan, penolakan registrasi, pencabutan akses, atau berakhirnya hubungan, AE wajib segera berhenti mengakses Sistem Perusahaan. 2. Paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak diminta, AE wajib: a. mengembalikan aset dan dokumen Perusahaan; b. menghapus salinan Informasi Rahasia dan Data Perusahaan dari perangkat, akun, media, email, cloud, atau penyimpanan yang berada dalam kendalinya; c. tidak mempertahankan salinan, kutipan, screenshot, ekspor, atau backup pribadi; dan d. memberikan konfirmasi tertulis apabila diminta. 3. Pengecualian hanya berlaku apabila penyimpanan diwajibkan oleh hukum. Informasi tersebut tetap wajib dijaga dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. 4. Apabila penghapusan teknis tidak dapat dilakukan sendiri oleh AE, AE wajib segera melapor dan mengikuti instruksi Perusahaan. PASAL 13 JANGKA WAKTU DAN KEBERLAKUAN SETELAH HUBUNGAN BERAKHIR 1. Perjanjian ini berlaku sejak diterima secara elektronik dan tetap berlaku selama AE berada dalam proses registrasi atau mempunyai hubungan dengan Perusahaan. 2. Setelah hubungan berakhir: a. kewajiban terhadap Rahasia Dagang tetap berlaku selama informasi tersebut memenuhi kriteria Rahasia Dagang; b. kewajiban terhadap Data Pribadi tetap berlaku selama diwajibkan oleh hukum atau selama data masih berada dalam kendali AE; c. kewajiban kerahasiaan lainnya tetap berlaku selama 5 (lima) tahun; dan d. kewajiban pengembalian, penghapusan, larangan penyalahgunaan, audit, serta penyelesaian pelanggaran tetap berlaku sampai dipenuhi. 3. Perusahaan dapat menerbitkan versi baru Agreement. 4. Versi baru tidak mengubah bukti penerimaan versi sebelumnya secara retroaktif. 5. Penerimaan ulang oleh AE aktif, apabila diperlukan, dilakukan melalui proses terpisah. PASAL 14 PELANGGARAN DAN KONSEKUENSI 1. Pelanggaran mencakup tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar Perjanjian, kebijakan Perusahaan, kewajiban kerahasiaan, pelindungan data, keamanan, atau hukum yang berlaku. 2. Pelanggaran serius mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a. menjual, membocorkan, atau memberikan Data Perusahaan atau Informasi Rahasia; b. menyalahgunakan kredensial atau memberikan akses kepada pihak lain; c. mengalihkan pelanggan atau Kesempatan Usaha; d. menerima pembayaran pelanggan ke rekening pribadi atau rekening pihak lain; e. melakukan suap, kickback, fraud, pemalsuan, atau manipulasi catatan; f. sengaja menyembunyikan insiden keamanan atau kebocoran data; g. menggunakan informasi pelanggan atau Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga; h. memalsukan dokumen, transaksi, aktivitas, atau bukti pembayaran; atau i. menolak mengembalikan atau menghapus Data Perusahaan setelah diminta. 3. Berdasarkan tingkat pelanggaran, bukti, dampak, hubungan hukum AE, kebijakan yang berlaku, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perusahaan dapat melakukan satu atau lebih tindakan berikut: a. meminta klarifikasi; b. meminta perbaikan; c. menunda approval registrasi; d. menolak registrasi; e. menangguhkan atau mencabut akses Sistem Perusahaan; f. memberikan peringatan atau tindakan disiplin; g. mengakhiri hubungan kerja sama; h. mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja bagi AE internal; i. menahan, mengoreksi, membatalkan, atau melakukan clawback komisi hanya sejauh dibenarkan oleh kebijakan atau perjanjian yang sah dan hukum; j. meminta pengembalian uang, aset, data, atau manfaat yang diterima secara tidak sah; k. meminta ganti rugi atas kerugian langsung yang dapat dibuktikan, termasuk biaya investigasi, pemulihan, pemberitahuan, respons insiden, dan penanganan hukum yang wajar; l. meminta penghentian pelanggaran, perlindungan sementara, atau upaya hukum perdata lainnya; dan/atau m. melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat, regulator, pemilik data, pelanggan, atau pihak berwenang apabila diwajibkan atau dibenarkan hukum. 4. Tindakan Perusahaan harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan bukti, memperhatikan hubungan hukum AE, serta memberi kesempatan klarifikasi sejauh layak. 5. Tidak ada denda atau penyitaan komisi otomatis hanya karena sebuah flag sistem. 6. Penahanan atau clawback komisi wajib mempunyai dasar kebijakan atau perjanjian yang sah, bukti yang memadai, dan memenuhi ketentuan hukum. 7. Ketentuan Perjanjian ini tidak membatasi penerapan sanksi atau upaya hukum berdasarkan peraturan mengenai pelindungan data pribadi, rahasia dagang, transaksi elektronik, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, perdata, pidana, atau peraturan lain yang berlaku. PASAL 15 PENERIMAAN ELEKTRONIK DAN BUKTI 1. AE menerima Perjanjian ini melalui tindakan elektronik yang meliputi: a. menampilkan dan membaca isi Agreement; b. mencentang pernyataan persetujuan secara sadar; c. mengonfirmasi nama penandatangan sesuai data registrasi; dan d. mengirimkan persetujuan melalui sistem AscaCRM. 2. Sistem dapat mencatat paling sedikit: a. identitas dan nomor registrasi; b. judul Agreement; c. kode Agreement; d. nomor versi; e. tanggal efektif; f. salinan isi yang diterima; g. hash isi Agreement; h. pernyataan persetujuan; i. nama penandatangan; j. waktu penerimaan; dan k. metadata teknis yang wajar dan proporsional untuk keamanan serta pembuktian. 3. Para Pihak menyepakati bahwa catatan elektronik tersebut dapat digunakan sebagai bukti penerimaan, integritas dokumen, dan waktu transaksi sepanjang sesuai ketentuan hukum. 4. Penerimaan elektronik dalam Perjanjian ini tidak boleh diklaim sebagai tanda tangan elektronik tersertifikasi apabila mekanisme yang digunakan tidak memenuhi persyaratan untuk klaim tersebut. 5. AE wajib segera melaporkan apabila persetujuan dilakukan tanpa otorisasi atau akun diduga disalahgunakan. PASAL 16 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. 2. Para Pihak akan terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dengan itikad baik paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis perselisihan diterima. 3. Apabila perselisihan merupakan perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya mengikuti mekanisme hubungan industrial yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 4. Untuk perselisihan perdata lain yang tidak terselesaikan melalui musyawarah, Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Kota Bogor, tanpa mengurangi kewenangan forum lain yang bersifat wajib menurut hukum. 5. Ketentuan penyelesaian perselisihan tidak menghalangi Perusahaan atau AE meminta tindakan segera untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan data, pelanggaran keamanan, atau kerugian yang terus berlangsung. PASAL 17 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku sejauh dimungkinkan oleh hukum. 2. Tidak digunakannya suatu hak pada satu kesempatan bukan berarti pelepasan hak tersebut. 3. Perubahan isi Agreement hanya sah melalui versi baru yang diterbitkan dalam sistem. 4. Isi versi yang sudah diterima tidak boleh diubah secara diam-diam. 5. Judul pasal digunakan untuk memudahkan pembacaan dan tidak membatasi penafsiran. 6. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. 7. Apabila tersedia terjemahan, versi Bahasa Indonesia menjadi acuan kecuali Para Pihak secara tertulis menentukan lain. 8. Dengan mencentang persetujuan dan mengirimkan registrasi, AE menyatakan: a. telah membaca seluruh Agreement; b. memahami isi dan konsekuensinya; c. menerima kewajiban untuk merahasiakan seluruh Data Perusahaan; d. menerima kewajiban pelindungan Data Pribadi; e. menyetujui penggunaan bukti elektronik sebagaimana diatur; dan f. menyatakan data serta nama penandatangan adalah benar. PERNYATAAN PERSETUJUAN “Saya menyatakan telah membaca seluruh isi Agreement ini, memahami hak dan kewajiban saya, menyetujui untuk terikat pada versi yang tercantum, bersedia merahasiakan seluruh Data Perusahaan, dan menyatakan bahwa nama penandatangan serta data registrasi saya adalah benar.”

Signer name
Enter Full Name above